Label

Kamis, 07 Januari 2010

PENANGANAN LIMBAH B3


Saat ini standar atau baku mutu pengolahan lahan terkontaminasi yang sudah dimiliki Kementerian Negara Lingkungan Hidup adalah KepMen LH No 128 Tahun 2003 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengolahan limbah minyak bumi dan tanah terkontaminasi oleh minyak bumi secara biologis, namun belum ada baku mutu untuk pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3 dari kontaminan senyawa lainnya.

1. Penanganan Tanah Terkontaminasi Limbah Minyak Bumi

Salah satu cara pengolahan limbah minyak dan tanah terkontaminasi oleh minyak bumi adalah pengolahan secara biologis yang meliputi landfarming, biopile dan composting. Tata cara dan persyaratan teknisnya telah diatur dalam Kepmen LH No 128 tahun 2003. Limbah yang akan diolah dengan metode biologis harus dianalisa terlebih dulu kandungan minyak dan/atau Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), total logam berat dan TCLP logam berat. Konsentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan biologis adalah tidak lebih dari 15%. Sedangkan nilai akhir hasil akhir pengolahannya adalah TPH 10.000 mg/Kg. Persyaratan lainnya tertuang dalam Kepmen LH No 128 tahun 2003.

2. Penanganan Tanah Terkontaminasi Limbah dari Kontaminan Senyawa Lainnya

Kualitas tanah yang sangat bervariasi serta beragamnya jenis limbah industri menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan standar atau baku mutu tanah terkontaminasi limbah B3. Keberadaan reference ataupun acuan sangat diperlukan dalam penanganan lahan terkontaminasi limbah B3. Mengingat saat ini baku mutu tanah terkontaminasi yang sudah dimiliki adalah baku mutu untuk tanah terkontaminasi limbah minyak bumi dan belum ada untuk baku mutu tanah terkontaminasi akibat limbah kontaminan lainnya, maka acuan yang dipakai sebagai pengganti baku mutu tanah terkontaminasi akibat limbah lainnya adalah kriteria tanah yang mengacu pada pengambilan Titik Reference/Background dan Study Risk Base Screening Level (RBSL).


sumber: http://b3.menlh.go.id/kegiatan/article.php?article_id=73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar