"Penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan semena-mena, harus selektif dengan tidak mengedepankan kekuasaan," kata Jampidsus Kejagung, Marwan Effendy, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/1/2010).
Marwan mengatakan, hal tersebut telah diinstruksikan oleh Kejaksaan Agung kepada seluruh Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) dan Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri) di seluruh Indonesia.
"Sudah ada petunjuk agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan penuh dengan kearifan," aku dia.
Marwan bahkan menjelaskan bahwa bagi para tersangka dan terdakwa, siapapun itu, yang telah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan ditahan.
"Bagi tersangka atau terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara dan kooperatif diminta tidak dilakukan penahanan," ujar dia.
Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Madiun, Jawa Timur, Presiden SBY menyayangkan perilaku penegak hukum yang main tangkap para pejabat daerah meskipun sebenarnya belum terbukti benar kesalahan yang dilakukan.
(nvc/ndr)
sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/01/19/192232/1281902/10/jampidsus-pastikan-penahanan-tidak-semena-mena
Tidak ada komentar:
Posting Komentar